Rektor Unila Jadi Tersangka, Patok Tarif Ratusan Juta Kepada Calon Mahasiswa Baru, Total Terima Rp5 Miliar

- 21 Agustus 2022, 10:33 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron memberikan pernyataan terkait tersangka maling uang rakyat Karomani dan tiga lainnya/
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron memberikan pernyataan terkait tersangka maling uang rakyat Karomani dan tiga lainnya/ /Dok. Antara/Benardy Ferdiansyah//

IKOBENGKULU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) jadi tersangka.

Rektor Unila, KRM diduga telah menerima suap sekitar Rp5 Miliar.

Rektor Unila, KRM, ditangkap tangan atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama rekannya Wakil Rektor I Bidang Akdemik Unila, Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB).

Baca Juga: Diduga Terima Suap, Rektor Unila Kena OTT KPK, Total 7 Orang

Sekarang, mereka bersama petinggi Unila lainnya yang ditangkap KPK, Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari resmi dijadikan tersangka, dengan dugaan menerima suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.

Diketahui, pihak pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) dari kalangan swasta.

Disadur dari Pikiran Rakyat, dalam keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menguraikan jumlah uang hasil korupsi yang telah dibelanjakan KRM.

Baca Juga: Real Madrid Raih Kemenangan di Tengah Kepergian Casemiro

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia menambahkan, sejumlah uang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Ketua Senat MB.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah