IKOBENGKULU.COM - Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu benar-benar serius hendak memberantas segala bentuk perjudian di daerah ini.
Buktinya, Polres Rejang Lebong kembali mengungkap kasus perjudian, kali ini menangkap terduga pelaku perjudian inisial TA 53 tahun, warga Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong di kediamannya pada Senin, 22 Agustus 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasi Humas Iptu Bertha Anggraini dan KBO Sat Reskrim Iptu Denifita Mochtar dalam konferensi persnya Selasa 23 Agustus 2022 pukul 09.30 WIB di Mapolres Rejang Lebong.
Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Online agar Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Dibuka, Begini Langkah-Langkahnya
Mochtar mengatakan, pengungkapan kasus perjudian online di wilayah hukum Rejang Lebong tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Bahwa di Desa Tanjung Dalam, terdapat aktivitas perjudian yang dilakukan oleh terduga pelaku TA.
Dari laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, ketika petugas Polres Rejang Lebong melakukan penggeledahan di rumah TA, ditemykberbagai macam barang bukti, seperti 5 buku dan 4 lembar kertas yang berisi rekapan nomor permainan togel, buku 1001 Tafsir Mimpi 100 Triliyun edisi lengkap, juga ditemukan 1 unit HP android merek Xiaomi dimana pada HP itu ada rekam histori transaksi jdui online, dan uang tunai sebesar Rp 2.283.000.
“Berdasarkan pengakukan tersangka, dia mulai bermain judi togel online lebih kurang sudah dua bulan," kata KBO Mochtar.