Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lubuk Tunjung di Rejang Lebong Ditetapkan Jadi Tersangka

- 22 Agustus 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi. Kepala Desa di Rejang Lebong ditetapkan jadi tersangka dugaan maling uang rakyat dana desa tahun anggaran 2021
Ilustrasi. Kepala Desa di Rejang Lebong ditetapkan jadi tersangka dugaan maling uang rakyat dana desa tahun anggaran 2021 /Pixabay/Leo2014/

IKOBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Kabupaten Rejang Lebong inisial SA jadi tersangka pada Senin, 22 Agustus 2022.

Mantan Kades Lubuk Tunjung Rejang Lebong ditetapkan jadi tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021.

Dalam press rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rahmad Sunaryadi, MH melalui Kasi Pidsus Arya Masepa mengungkapkan, tersangka korupsi Dana Desa tersebut saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong selama 20 hari.

Baca Juga: Dugaan Data Bocor Dibantah BIN, Netizen Ramai-ramai Tunjukkan Bukti

"Tersangka (mantan kades Lubuk Tunjung, Rejang Lebong) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa, dia di tahan mulai dari 22 Agustus sampai 10 September 2022," ujar Arya.

Alasan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Yakni, keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Soal Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ini Kata Polisi

Kemudian, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP.

"Selain itu dikhawatirkan tersangka akan mempersulit atau menghambat jalannya penyidikan," terang Arya.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah