Korupsi Dana Desa Rp500 Juta Lebih, Mantan Kades Lubuk Tunjung di Rejang Lebong Ditahan Jaksa

- 22 Agustus 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi Korupsi dana desa
Ilustrasi Korupsi dana desa /Pikiran Rakyat/

IKOBENGKULU.COM - Mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Kabupaten Rejang Lebong isial SA ditetapkan jadi tersangka.

SA diduga telah melakukan tindak pindana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp500 juta lebih (RpRp530.922.600) di Desa Lubuk Tunjung, Rejang Lebong, tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka, atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rp500 juta lebih itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rahmad Sunaryadi, MH melalui Kasi Pidsus Arya Masepa pada Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global, Ini Gejala dan Cara Mencegahnya..

"Tersangka SA diduga telah telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Lubuk Tunjung tahun anggaran 2021," ujar Arya kepada wartawan pada Senin, 22 Agustus 2022.

Akibat perbuatan tersangka, diduga melakukan tidak pidana korupsi Dana Desa, tersangka SA saat ini ditahan oleh penyidik Kejari Rejang Lebong selama 20 hari.

"Tersangka (mantan kades Lubuk Tunjung, Rejang Lebong) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa, dia di tahan mulai dari 22 Agustus sampai 10 September 2022," ujar Arya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lubuk Tunjung di Rejang Lebong Ditetapkan Jadi Tersangka

Alasan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Yakni, keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah