Pria Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati, Ayah Korban: Keputusan yang Adil

- 24 Agustus 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/kalhh/

IKOBENGKULU.COM - Randy Badjideh alias Randy pria pembunuh ibu dan anak bernama Astrid Manafe dan Lael Maccabe pada akhir Agustus 2021 lalu divonis hukuman mati, oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang diketuai Wari Januarti.

Hakim membacakan vonis mati terhadap Randy saat sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kupang pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan, disadur ikobengkulu.com dari AntaraNews.

Baca Juga: Barcelona Lepas Bintang Muda Riqui Puig Bergabung dengan LA Galaxi

Putusan majelis hakim PN Kupang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Randy dengan tuntutan hukuman mati.

Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Terdakwa Randy terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, seorang ibu dan anaknya.

Baca Juga: Barcelona VS Man City, Duel yang Mempertemukan Sang Guru dan Murid

Majelis hakim menyebutkan, Randy secara sah membunuh kedua korban pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Jenazah kedua korban ditemukan tiga bulan kemudian, setelah peristiwa pembunuhan, oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x