Ada tiga rekomendasi dari proses uji kompetensi. Pertama, memenuhi syarat (MS). ASN yang hasil uji kompetensi MS, berarti dinilai mempunyai talenta. Nilainya 80 ke atas. Jika ada lowongan jabatan, mereka yang memenuhi syarat bisa dipromosikan.
Baca Juga: 35 Saksi Internal Polri dan Eksternal Telah Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kedua, masih memenuhi syarat (MMS). Ini adalah peringkat kedua. ASN dengan hasil ini masih bisa dipertahankan pada jabatannya. Untuk meningkatkan kompetensinya, dia bisa mengikuti kursus singkat atau pembinaan langsung dari pimpinan.
Ketiga, kurang memenuhi syarat (KMS). ASN dengan hasil ukom ini harus dimutasi. Untuk meningkatkan kompetensinya, dia harus mengikuti kursus jangka panjang (enam bulan lebih).
“Jadi nanti kita akan punya database sehingga bisa melakukan treatment yang sesuai,” jelas Nizar.
“Uji kompetensi tidak semata untuk promosi atau mutase atau rotasi, tapi juga untuk pemetaan,” tandasnya.***