Pakai Rompi Merah, 11 tersangka Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

- 5 Oktober 2022, 23:06 WIB
Seluruh tersangka kasus pembunuhan brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Seluruh tersangka kasus pembunuhan brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung) /

IKOBENGKULU.COM - Penyidik ​​Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap kedua terkait pembunuhan berencana Brigjen J dan menghalangi proses peradilan.


Semua tersangka kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam, juga dihadirkan ke Kejaksaan Negeri dengan mengenakan rompi kejaksaan berwarna merah.

Lima tersangka mungkin terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, termasuk Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka kasus pembunuhan brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Seluruh tersangka kasus pembunuhan brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

Mereka didakwa dengan pembunuhan berdasarkan Bagian 340 KUHP, yang merupakan bagian kedua dari Bagian 338 KUHP bersama dengan Bagian 55 dan 56 KUHP.

Ada tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyelidikan kematian Brigadir J. Mereka antara lain Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Pol Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian ada Arif Rahman Arifin dari AKBP, komisaris Baiquni Wibowo, komisaris Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dari AKP.

Pelimpahan tahap kedua itu dilakukan berkoordinasi dengan kejaksaan setelah berkas diperiksa beberapa waktu lalu.

"Hasil koordinasi tim penyidik ​​Polri dengan kejaksaan menyepakati penyerahan tahap kedua akan selesai hari ini," Kepala Biro Multimedia Brigjen Gatot Repli Handoko. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x