Seluruh ASN Kemenag Wajib Ikuti Uji Kompetensi: Jika Kurang Memenuhi Syarat, Siap-siap Dimutasi

- 6 Oktober 2022, 14:35 WIB
Sekjen Kemenag Nizar ; Kemenag tengah menyiapkan Pusat Penilaian Kompetensi Nasional
Sekjen Kemenag Nizar ; Kemenag tengah menyiapkan Pusat Penilaian Kompetensi Nasional /Kemenag.go.id/

IKOBENGKULU.COM - Dalam waktu dekat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diwajibkan mengikuti uji kompetensi.

Saat ini, Kemenag tengah menyiapkan Pusat Penilaian Kompetensi Nasional. Pusat penilaian ini akan berkantor di gedung Kementerian Agama yang sebelumnya digunakan untuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).

“Kita sedang siapkan Pusat Penilaian Kompetensi Nasional untuk melakukan profiling terhadap ASN Kementerian Agama. Nanti akan ada data talent poll melalui Uji Kompetensi,” terang Sekjen Kemenag Nizar saat memberikan pembinaan ASN Kanwil Kemenag Maluku di Ambon, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Beredar, Surat Al-Kahfi di Al Quran Terbitan BWA Salah Cetak, Begini Tanggapan Kemenag

Nizar menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Kemenag harus diuji kompetensi. Terkait uji kompetensi tersebut, Biro Kepegawaian Setjen Kemenag telah menyiapkan infrastuktur dan sistemnya.

Selain di tingkat nasional, Pusat Penilaian Kompetensi ini juga akan ada di tingkat provinsi.

“Jadi nanti akan ada pusat penilaian kompetensi tingkat provinsi agar ASN bisa mengikuti di wilayahnya masing-masing. Kecuali calon eselon II, uji kompetensinya di pusat,” tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Penyebab Tragedi Kanjuruhan, karena Kepanikan dan Pintu yang Terkunci

Nizar berharap Pusat Penilaian Kompetensi Nasional ini segera berjalan. Sehingga, sebelum berakhir masa jabatan, lanjut Nizar, ujian kompetensi sudah bisa terlaksana untuk memetakan profil ASN di seluruh Indonesia.

“Seluruh ASN wajib uji komptensi. Mandatorinya tiga tahun sekali. Uji kompetensi tidak selalu untuk keperluan promosi jabatan, tapi juga untuk pemetaan kompetensi,” paparnya.

Ada tiga rekomendasi dari proses uji kompetensi. Pertama, memenuhi syarat (MS). ASN yang hasil uji kompetensi MS, berarti dinilai mempunyai talenta. Nilainya 80 ke atas. Jika ada lowongan jabatan, mereka yang memenuhi syarat bisa dipromosikan.

Baca Juga: 35 Saksi Internal Polri dan Eksternal Telah Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kedua, masih memenuhi syarat (MMS). Ini adalah peringkat kedua. ASN dengan hasil ini masih bisa dipertahankan pada jabatannya. Untuk meningkatkan kompetensinya, dia bisa mengikuti kursus singkat atau pembinaan langsung dari pimpinan.

Ketiga, kurang memenuhi syarat (KMS). ASN dengan hasil ukom ini harus dimutasi. Untuk meningkatkan kompetensinya, dia harus mengikuti kursus jangka panjang (enam bulan lebih).

“Jadi nanti kita akan punya database sehingga bisa melakukan treatment yang sesuai,” jelas Nizar.

“Uji kompetensi tidak semata untuk promosi atau mutase atau rotasi, tapi juga untuk pemetaan,” tandasnya.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x