Inilah Kriteria Orang-Orang Yang Wajib Melaksanakan Salat

- 20 Mei 2022, 19:06 WIB
Potret orang yang mengqodho shalat
Potret orang yang mengqodho shalat /Pixabay/

Namun, apabila ada seorang yang sudah balig dan ia pernah melafalkan dua kalimat syahadat secara tersadar (ia jelas seorang muslim).

Berbeda halnya dengan seorang muslim yang mengalami kecelakaan, kemudian ia gegar otak dan ia menjadi tidak waras atau gila maka baginya telah terbebas dari berbagai pembebanan. Artinya, ia tidak wajib melaksanakan salat yang diwajibkan.

Baca Juga: Astagfirullah! Inilah Ciri-Ciri Orang Yang Tidak Bisa Mencium Bau Surga, Bahkan Haram Masuk Surga

Jika ada seseorang yang berakal sehat dan melafalkan dua kalimat syahadat, tetapi ia masih kanak-kanak maka ia tidak dibebankan tanggungan tersebut. Ia belum wajib melakukan salat. Namun demikian, orangtua atau wali yang mengasuh hendaknya memberikan pelajaran kepadanya untuk membiasakan diri agar mengerjakan salat semenjak usia dini.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Katakan kepada anak-anak Anda untuk berdoa ketika mereka berusia tujuh tahun dan pukul mereka (untuk mendidik dan tidak menyakiti atau menyakiti) ketika mereka berusia sepuluh tahun. Pisahkan mereka juga di tempat tidur (tidak bersama orang tua lagi)”. (HR Abu Dawud, Ahmad, dan lainnya)

Dalam riwayat di atas dijelaskan bahwa untuk menanamkan kebiasaan salat kepada anak-anak hendaklah dimulai ketika anak sudah berusia tujuh tahun. Kurang dari tujuh tahun pun boleh. Jika anak sudah mencapai usia sepuluh tahun dan anak tidak mau mengerjakan salat, maka orangtua atau wali yang mengasuh diperkenankan memukul anak tersebut.

Baca Juga: Cek Diri Kamu, Inilah Ciri-Ciri Jika Kamu Memiliki Khodam Pelindung

Namun, memukul anak itu bukan bermaksud menyakiti, melukai, atau menyiksa, melainkan untuk tujuan mendidik. Oleh karena itu, pukulannya pun tidak boleh keras, tetapi hanya sekadar peringatan keras kepada anak agar membiasakan salat sejak usia dini. Dengan begitu, di dalam jiwa anak akan tertanam kebiasaan salat sebagai bekal ketika sudah usia balig dan menjadi mukalaf. ***

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x