Jangan Pernah Sekali-Kali Remehkan Utang, Kalau Tidak Ingin Ruh Kamu Nanti Menjadi Seperti Ini

- 17 Mei 2022, 12:17 WIB
 Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik itu berupa uang maupun benda dan merupakan tanggungan wajib untuk dibayar. Namun, ada sebagian orang yang menganggap remeh tentang utang piutang.
Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik itu berupa uang maupun benda dan merupakan tanggungan wajib untuk dibayar. Namun, ada sebagian orang yang menganggap remeh tentang utang piutang. /

IKOBENGKULU.COM – Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik itu berupa uang maupun benda dan merupakan tanggungan wajib untuk dibayar. Namun, ada sebagian orang yang menganggap remeh tentang utang piutang.

Dilansir IKOBENGKULU.COM dari channel YT Islam Populer, Selasa 17 Mei 2022, apabila seseorang masih memiliki utang dan ia sudah mampu membayarnya, maka wajib hukumnya untuk membayarnya.

Seperti diketahui, utang piutang tidak boleh dianggap remeh. Sebab, jika seseorang masih memiliki utang, dan ia dengan sengaja tidak  membayarnya, maka ia sudah melakukan suatu kedzaliman yang sangat besar.

Bagi sebagian orang yang masih memiliki utang, ia akan merasa gelisah dan tidak tenang karena memikirkan utang. Umar Bin Abdul Aziz pernah berkata “Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya utang adalah kehinaan di siang hari dan kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemulian bagi kalian di tengah-tengah manusia selama kita hidup”.

Namun, bagaimana jika seseorang berhutang dalam keadaan terpaksa. Apakah utang tersebut masih harus dihindari?

Jika, dalam kondisi darurat atau terpaksa harus berhutang dan ia berniat untuk membayarnya, maka niscaya Allah akan membatu seseorang yang memiliki utang, serta orang yang memberikan pinjaman akan mendapatkan pahala

Baca Juga: Bisa Menyebabkan Dosa! Inilah 4 Waktu yang Dilarang Membaca Ayat Kursi.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam “Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba, kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya”. (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Hakim)

Banyak orang yang berpendapat bahwa utang piutang adalah masalah yang ringan atau hal yang biasa. Padahal utang adalah masalah yang luarbiasa, karena menyangkut masalah agama, kehormatan, keluarga dan dakwah.

Perlu diketahui, bahwa orang yang masih memiliki utang dan ia mempu membayarnya, tetapi ia tidak berniat untuk membayarnya, maka ia diancam tidak akan masuk surga.

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: YouTube Islam Populer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x