Sementara itu, batasan usia balig bagi perempuan adalah ketika sudah menstruasi (haid) atau usianya sekitar 9 tahun (bisa kurang atau lebih).
- Berakal
Seorang yang mempunyai akal sehat dan tidak gila juga terkena pembebanan hukum (taklif). Sebagaimana orang yang sudah balig, orang yang berakal juga menjadi acuan dari pembebanan hukum tersebut.
Baca Juga: Astagfirullah! Inilah 3 Perbuatan Yang Membuat Allah Murka
Sebagaimana sudah disebutkan pada hadis di atas bahwa ada tiga golongan yang tidak terkena pembebanan hukum. Selain balig, salah satu yang lain dari ketiga golongan tersebut adalah orang gila yang memang tidak mempunyai akal sehat.
Artinya, orang yang tidak berakal atau gila tidak terkena pembebanan apa pun. Bahkan, hukum pun tidak berlaku bagi orang yang tidak berakal atau gila.
Ketika ada orang gila membunuh seseorang, orang gila itu tidak terkena hukuman. Polisi pun tidak bisa memenjarakan orang gila, tetapi hanya sekadar memeriksakan orang gila itu di rumah sakit jiwa.
Begitu pula dalam syariat Islam, orang gila tidak berdosa meskipun ia telah membunuh seseorang. Qishash tidak berlaku baginya, karena kewarasan akal menjadi dasarnya. Dengan demikian, orang gila tidak dibebankan berbagai kewajiban peribadatan, seperti mengerjakan salat, puasa, dan lain sebagainya.
Sementara itu, orang yang berakal waras harus mengerjakan segala hal yang menjadi kewajiban syariat yang telah dibebankan kepadanya.
Jika seseorang sudah balig serta waras, tetapi ia tidak pernah melafalkan dua kalimat syahadat maka ia bukan seorang muslim. Ia tidak dibebani dengan peribadatan seperti salat.