Hukum Transfer Pahala Bacaan Al-Qur’an, Benarkah Imam Syafi’iy Mengatakan Tidak Sampai? Begini Penjelasannya

- 18 Mei 2022, 01:12 WIB
Amalan Mendoakan Buah Hati Ketika Sujud Terakhir
Amalan Mendoakan Buah Hati Ketika Sujud Terakhir /pixabay/mohamed_hassan

IKOBENGKULU.COM - Mengirim pahala bacaan Al-Qur’an untuk mayit merupakan salah satu permasalahan khilafiyah yang banyak dibahas di kalangan umat Islam. Dalam hal ini terdapat kalangan yang menganggap hal ini sebagai sesuatu hal yang diperbolehkan dalam agama. Namun juga terdapat kalangan yang tidak setuju, bahkan menganggap perbuatan ini sebagai sesuatu yang bid’ah.

Masalah ini sudah dibahas oleh para ulama secara detail dan menyeluruh di dalam kitab-kitab mereka. Dikutip dari buku Hukum Transfer Pahala Bacaan Al-Qur’an (Muhammad Ajib: 2018), selasa, 17 Mei 2022, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam penetapan hukum transfer pahala bacaan Al-Qur’an.

Baca Juga: Apakah Anda Tahu Kemana Ruh Kita Pergi Saat Tidur? Ini Penjelasannya Menurut Pandangan Medis dan Islam

Sebagian ulama sepakat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an sampai kepada mayit. Ibnu Taimiyah mengatakan “Adapun bacaan Al-Qur’an, shodaqoh dan ibadah lainnya termasuk perbuatan yang baik dan tidak ada pertentangan di kalangan ulama ahli sunnah wal jamaah bahwa sampainya pahal ibaah maliyah seperti shodaqoh an membebaskan budah. Begitu juga dengan doa, istighfar, sholat dan doa di kuburan. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahal ibadah badaniyah seperti puasa, sholat dan bacaan Al-Qur’an. Pendapat yang benar adalah semua amal itu sampai kepada mayit.”

Diantara para ulama yang sependapat dengan dengan Ibnu Taimiyah adalah Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Syaikh Al-Utsaimin, Syaikh-Albani, Imam Nawawi dan Imam Ibnu Qudamah.

Selain itu juga terdapat golongan ulama yang sepakat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai kepada mayit. Imam Ibnu Katsir mengatakan “Dan tidaklah manusia itu mendapatkan sesuatu kecuali dari apa yang dia kerjakan”. Maka Imam Syafiiy menyimpulkan bahwa bacaan Al-Qur’an itu tidak sampai kepada mayit. Karena Rasulullah SAW tidak pernah menganjurkannya. Bahkan para sahabat pun tidak melakukannya. Seandainya itu adalah perkara yang baik pastilah mereka segera melakukannya. Dan perkara ibadah hanya berlandaskan nash-nash yang tidak ada namanya qiyas atau pendapat. Adapun doa dan shodaqoh maka sudah menjadi ijma ulama akan sampainya pahala ke mayit dan juga ada nash yang menjelaskannya.

Benarkah Imam Syafi’iy mengatakan tidak sampai?

Baca Juga: Jangan Pernah Sekali-Kali Remehkan Utang, Kalau Tidak Ingin Ruh Kamu Nanti Menjadi Seperti Ini

Apabila diperhatikan redaksi dari Al-Allamah Ibnu Abi Al-Izz Al-Hanafi dan redaksi Al-Imam An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat Al-Imam Asy-Syafii maka akan kita temukan kalimat “Al-Masyhur min madzhabi Asy-Syafiiy”.

Halaman:

Editor: Doris Susama

Sumber: Buku Hukum Transfer Pahala Bacaan Al-Qur’an


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x