"Informasi terakhir yangnkita dapatkan kalau tanah yang bermasalah itu bukan milik kita (Kepahiang) lahan itu dari informasi yang kami dapatkan adalah milik Pemprov Bengkulu dalam hal ini milik Dinas Pertanian Provinsi yang saatnitu dipinjampakaikan ke KUD," tegasnya.
Dengan demikian tegas Sekda Jelas kalau Pemkab Kepahiang memiliki asat berupa tanah dengan luas kurang lebih 1 Ha di Desa Punggung Beringang Kecamatan Ujan Mas Kepahiang. Hanya saja bukanlah tanah yang sebekumnya dikuasai KUD.***