Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Nunggak Pajak, Nilainya Hampir Mencapai Rp1 M

- 1 Maret 2023, 11:17 WIB
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni /

IKOBENGKULU.COM - Berdasarkan data dari UPT Samsat Kabupaten Kepahiang, ada ratusan kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, diketahui nunggak pajak. Bahkan informasi yang didapatkan nilainya mencapai tunggakan pajak Randis yang belum dibayar nyaris mencapai Rp 1 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni yang dikonfirmasi membenarkan prihal tersebut. Bahkan menurutnya saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap seluruh kendaraan yang diketahui nunggak pajak tersebut.

"Kita sudah mendapatkan laporannya, sekarang kami masih terus melakukan pendataan dan mengklarifikasi pada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pada pihak-pihak yang memegang lendaraan tersebut," ucap Jono.

Baca Juga: Masih di Lapas, Mantan Kades di Rejang Lebong Krmbali Jadi Tersangka Korupsi

Jelas Jono, dari data laporan UPT Samsat Kepahiang, ada lebih kurang 643 unit kendaraan yang nunggak pajak. Dengan rincian Randis roda 4 (Mobil, ) sebanyak 121 unit dengan total tunggakan Rp 718 juta, Randis roda 2 (sepeda motor) sebanyak 522 unit dan tunggakan sebesar Rp 245 juta, dengan total tunggakan hampir mencapai Rp 1 miliar atau tepatnya diangka Rp 963 juta

"Laporan yang kami terima dari banyak Randis yang nunggak pajak, sebagaian besar kondisinya memang sudah tidak layak jalan (rusak)," ujarnya.

Masih dikatakan Jona, selain rusak Randis- randis yang kebanyakan menunggak pajak adalah Randis yang dipinjam pakaikan kepada kepala desa (Kades) dan Imam manjid desa dan kekurahan yang jumlahnya juga mencapai ratusan unit.

Baca Juga: Mafindo Bengkulu Gelar Program Tular Nalar Sekolah Kebangsaan dan Akademi Digital Lansia

"Kita juga sudah secara resmi menyurati pemegang dan OPD yang diketahui memiliki tunggakan pajak Randis, agar masalah itu untuk segera diselesaikan," tegasnya.

Jono juga berharap, untuk kendaraan dinas yang sudah tidak layak jalan atau kondisi rusak, dapat segera menyampaikan laporan kepada pihaknya, agar dapat dilakukan pendataan, dan diusulkan untuk dilakukan penghapusan aset daerah, agar tidak lagi menjadi beban daerah untuk melakukan pembayaran pajak terhadap kendaraan tersebut.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x