Pengurangan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 1444 H: Kebijakan Terbaru dari Pemerintah

- 21 Maret 2023, 15:04 WIB
Pengurangan Jam Kerja ASN di Bulan  Ramadan 1444 H: Kebijakan Terbaru dari Pemerintah
Pengurangan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 1444 H: Kebijakan Terbaru dari Pemerintah /InfoPublik.id/

IKOBENGKULU.COM - Menurut Surat Edaran Menteri Reformasi Administrasi dan Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 M di Lingkungan Pemerintah, yang ditandatangani oleh Menteri Abdullah Azwar Anas, jam kerja pegawai negeri selama Ramadan telah diatur ulang.

 Untuk instansi pemerintah yang bekerja lima hari dalam seminggu, jam kerja selama Ramadan adalah dari pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja adalah dari pukul 08.00-15.30 WIB, dengan istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB.

Untuk instansi pemerintah yang bekerja enam hari dalam seminggu, jam kerja selama Ramadan adalah dari pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja adalah dari pukul 08.00-14.00 WIB, dengan istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga: Hasil Tes Urine, Empat Orang Oknum ASN Positif Gunakan Narkoba

Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa jam kerja efektif untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang bekerja lima atau enam hari dalam seminggu selama Ramadan 1444 H harus mencapai minimal 32,5 jam per minggu.

Pengurangan jam kerja bagi pegawai negeri selama Ramadan dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi pegawai negeri muslim untuk menjalankan rukun Islam yang ketiga, berpuasa, selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Enam ASN Pemkab Kepahiang Siap Menjanda dan Menduda

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, menjamin bahwa pengurangan jam kerja selama sekitar 1,5 jam selama Ramadan tidak akan memengaruhi layanan publik.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x