Ditambahkannya, dari laporan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan dirinya kepada TR dan telah disampaikan ke Bupati dan Sekda, juga telah dilampirkan sangksi administrasi yang akan diberikan pada yang bersangkutan.
Baca Juga: KPU Luncurkan Kirab Pemilu 2024, Disiarkan Langsung dari Berbagai Provinsi di Indonesia
"Sanksi tetap akan diberikan. Apa sanksinya ? Tergantung nanti putusan yang akan diambil atasan kami," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, TR selaku Kepala Puskesmas Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Senin 30 Januari 2023 lalu, mendatangi Satreskrim Polres Kepahiang, dengan laporan telah menjadi korban pengeroyokan yang salah satu pelakunya adalah suami dari bawahannya sendiri yang diketahui berstatus bidan desa. Namun dihari yang sama TR juga dilaporkan bawahannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang dengan dugaan tindak pidana pencabulan.
Tidak lama setelah dilaporkan bawahannya dengan dugaan pencabulan itu. Secara mengejutkan TR mencabut pengaduannya dan memilih untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Bahkan TR sendiri bersedia untuk menerima sanksi adat atas adanya dugaan pencabulan itu.***