Oknum Kepala Puskesmas di Kepahiang Bantah Melakukan Pencabulan, Tajri: Tetap Akan Diberikan Sanksi

- 15 Februari 2023, 17:08 WIB
Kadinkes Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan
Kadinkes Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan /Ikobengkulu.com/

IKOBENGKULU.COM - Masih ingat dengan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami TR, Kepala Puskesmas Kelobak Kepahiang yang berujung dengan perdamaian, setelah TR juga dilaporkan dengan dugaan pencabulan terhadap bawahannya seorang bidan desa.

Informasi terbaru, jika kasus tersebut saat ini juga tengah ditangani Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, terkait dengan dugaan pelanggaran etik terhadap status TR sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, H Tajri Fauzan yang dikonfirmasi, mengakui jika dirinya selaku atasan langsung dari TR, telah melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi langsung atas dugaan pencabulan yang dilakukan TR.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

"Benar, kami sudah melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi," tutur Tajri.

Hasil klarifikasi diakui Tajri, TR membantah adanya dugaan pencabulan sebagaimana yang sudah dilaporkan korbannya ke Mapolres Kepahiang beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan membantah tuduhan itu," ujarnya.

Baca Juga: Nyambi Bandar Ganja, Mahasiswa Asal Rejang Lebong Diringkus Macan Jupi Satres Narkoba Polres Kepahiang

Namun sambung Tajri, dari hasil klarifikasi, TR mengakui ada memegang wajah korban, dengan maksud untuk menghapus air mata korban. Yang mana pada saat kejadian itu korban tengah menagis, setelah mendapatkan wejangan dari TR selaku pimpinan di puskesmas tersebut.

"Itu hak yang bersangkutan untuk tidak mengakui atau mengakui. Kewajiban kami hanya memanggil dan meminta klarifikasi, serta membuat laporan dari hasil klarifikasi dan meneruskannya ke pembina kami dalam hal ini Sekda dan Bupati," jelasnya.

Ditambahkannya, dari laporan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan dirinya kepada TR dan telah disampaikan ke Bupati dan Sekda, juga telah dilampirkan sangksi administrasi yang akan diberikan pada yang bersangkutan.

Baca Juga: KPU Luncurkan Kirab Pemilu 2024, Disiarkan Langsung dari Berbagai Provinsi di Indonesia

"Sanksi tetap akan diberikan. Apa sanksinya ? Tergantung nanti putusan yang akan diambil atasan kami," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, TR selaku Kepala Puskesmas Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Senin 30 Januari 2023 lalu, mendatangi Satreskrim Polres Kepahiang, dengan laporan telah menjadi korban pengeroyokan yang salah satu pelakunya adalah suami dari bawahannya sendiri yang diketahui berstatus bidan desa. Namun dihari yang sama TR juga dilaporkan bawahannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang dengan dugaan tindak pidana pencabulan.

Tidak lama setelah dilaporkan bawahannya dengan dugaan pencabulan itu. Secara mengejutkan TR mencabut pengaduannya dan memilih untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Bahkan TR sendiri bersedia untuk menerima sanksi adat atas adanya dugaan pencabulan itu.***

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x