Richard Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 13:11 WIB
Richard Eliezer Saat Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Richard Eliezer Saat Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /SP/Joanito De Saojoao/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada sidang yang digelar Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard.

Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Hakim.

Baca Juga: Nyambi Bandar Ganja, Mahasiswa Asal Rejang Lebong Diringkus Macan Jupi Satres Narkoba Polres Kepahiang

Kemudian hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal yang meringankan.

Terdakwa Richard juga belum pernah dihukum. Bahkan usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x