Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.
Selain itu Richard juga dianggap melakukan penembakan tersebut lantaran tidak berani untuk melawan perintah atasannya yang secara kepangkatan terpaut sangat jauh.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut pengunjung yang memadati ruangan sidang bersorak-sorak memuji hakim yang memvonis ringan Richard dibandingkan tuntutan jaksa. ***