Divonis Hukuman Mati, Ini Pasal yang Dilanggar Sambo

- 13 Februari 2023, 18:02 WIB
Ferdy Sambo Saat Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo Saat Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Kabar24/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Proses panjang sidang kasus pembunuhan anggota Polri Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua akhirnya memasuki fase vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Bangun Asrama Santri, Ponpes Darul Ma'arif Dapat Bantuan Semen

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Faktor lain yang memberatkan Sambo adalah karena ia merupakan anggota Polri saat melakukan tindakan kejahatan tersebut. Dimana seharusnya anggota Polri yang mengetahui tentang hukum bisa menjadi pengayom dan tidak melakukan tindakan keji tersebut. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x