"Kalau ada laporannya dan masalah ini didiskusikan kepada kami (DPRD), tentu kami siap membantu mencarikan solusinya," demikian Windra.
Baca Juga: Longsor di Sitinjau Lauik Putuskan Akses Jalan Menuju Padang
Diberitakan sebelumnya, puluhan mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang, Senin, 16 Januari 2023 telah melaporkan manajemen PDAM Kepahiang ke Mapolres Kepahiang, dengan dugaan ingkar janji dan penipuan.
Yang mana sebelumnya pada 2020 lalu, manajemen PDAM Kepahiang harus merumahkan sebanyak 20 orang karyawannya, karena kondisi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan keuangan.
Hanya saja sebelum dirumahkan, sejak tahun 2017 sebanyak 20 karyawan yang dirumahkan tersebut belum mendapatkan gaji. Sehingga muncul kesepakatan yang difasilitasi Disnaker Provinsi Bengkulu, manajemen akan membayar semua tunggakan gaji 20 mantan karyawan itu pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Longsor di Sitinjau Lauik Putuskan Akses Jalan Menuju Padang
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, Manajemen PDAM Tirta Alami Kepahiang belum juga memenuhi kewajibannya. Hingga akhirnya 20 mantan karyawan yang diwakili penasehat hukum mereka melaporkan perkaranyersebut secara pidana ke Mapolres Kepahiang.***