Sepanjang 2022, Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp891 Juta

- 27 Desember 2022, 18:04 WIB
Kejari Seluma Menggelar Jumpa Pers
Kejari Seluma Menggelar Jumpa Pers /

IKOBENGKULU.COM - Sepanjang tahun 2022 ini Kejaksaan Negeri Seluma, Bengkulu melakukan pengusutan perkara dugaan korupsi sebanyak 7 perkara.

Dari 7 perkara ini, 6 perkara telah selesai. Diantaranya, dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) Afirmasi non fisik tahun 2020 dengan terpidana mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma, Emzaili Hambali.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadi Paramita didampingi Kasi Pidsus A. Ghufron dalam keterangan Pernya menyampaikan bahwa, pada tahun 2022 in kejari Seluma telah menyelematkan uang negara dari dua perkara sebesar Rp891 juta.

Yaitu dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS Afirmasi non fisik dan Dana Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas.

"Untuk penyelamatan uang negera total ada Rp818 juta, ini pengembalian kerugian negara atassnama tersangka Emzaili Hambali. Kemudian sebesar 73 Juta dari pengembalian kerugian negara Dana Desa Kayu Elang," jelasnya.

Selain itu, untuk pengusutan dugaan tidak pidana korupsi Dana Desa Padang Genting Kecamatan Lubuk Sandi saat ini masih dalam proses persidangan.

Baca Juga: KPU Seluma Perpanjang Masa Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara

Namun, sudah menitipkan dugaan kerugian negara sebesar Rp103 juta. Kemudian, pengusutan Dana Desa Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi saat ini masih dalam proses penelusuran aset.

Namun, dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp700 juta.

"Untuk Dana Desa memang banyak laporan. Ada yang menenuhi unsur ada yang tidak. Namun, ada juga yang kita lakukan pembinaan dengan melakukan penyuluhyan hukum ke desa-desa," sampainya.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x