Pendaftaran PPS Masih Buka, Ini Besaran Gajinya

- 26 Desember 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Kpu ri/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong masih membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pendaftaran PPS ini dimulai tanggal 18 sampai 30 Desember 2022 mendatang. Ini sudah dilakukan perpanjangan dari yang sebelumnya dari tanggal 18-27 Desember 2022.

“Penerimaan berkasnya sampai tanggal 30 Desember 2022. Kemudian yang lolos administrasi akan mengikuti tes tertulis sistem CAT antara tanggal 6 hingga 11 Januari 2023,” ungkap Ketua KPU Rejang Lebong Restu Satryo Wibowo.

Sementara itu, mengenai honor PPS pemerintah memberi honor sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk ketua PPS dan Rp1,3 juta untuk anggota PPS.

Baca Juga: KPU Rejang Rejang Lebong Mulai Rekrut PPS, Ini Persyaratan dan Tahapannya

Jika ingin mendaftar sebagai PPS, anda harus memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di wilayah kerja PPS.

Selain itu, calon anggota PPS minimal berpendidikan SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota parpol lima tahun terakhir. ***

Berikut cara mendaftar PPS:
-Buka situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui tautan https://siakba.kpu.go.id
-Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan pada halaman depan situs
-Cek email terdaftar. Klik tautan yang dikirim SIAKBA untuk aktivasi akun
-Masuk ke situs dengan menggunakan akun SIAKBA, lalu lengkapi data diri sesuai KTP
-Klik menu pendaftaran lalu pilih pendaftaran ad hoc di kanan layar
-Isi biodata lengkap, termasuk riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan
-Unggah sejumlah berkas yang diminta. Kirim foto dalam bentuk JPEG atau JPG, sedangkan formulir persyaratan dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen tak boleh melebihi 1 megabyte.
-Anda telah resmi menjadi calon PPS Pemilu 2024. Tunggu pemberitahuan selanjutnya dari KPU.

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x