Sepanjang Tahun 2022 Sebanyak 144 Warga Binaan Lapas Curup Dapat Asimilasi

- 23 Desember 2022, 09:10 WIB
KPLP Lapas Kelas II A Curup Hadi Wijaya
KPLP Lapas Kelas II A Curup Hadi Wijaya /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2022 ini sudah melakukan asimilasi terhadap 144 orang warga binaan.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko melalui Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Hadi Wijaya, selain mengasilimasi 144 orang warga binaan, sebanyak 75 orang lainnya juga mendapatkan pembebasan bersayarat (PB) dan 29 lainnya cuti bersyarat (CB).

“Ada 144 orang yang asimilasi, kemudian PB kurang lebih 75 orang dan CB sebanyak 29 orang. Mereka yang mendapatkan haknya ini harus memenuhi persyaratannya dulu,” ungkap Hadi.

Baca Juga: Lapas Kelas II A Curup Tambah Personil Pengamanan

Bagi warga binaan yang menjalani BP, CB dan asimilasi nantinya untuk pengawasan dilakukan oleh pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) sampai masa hukumannya selesai. Sedangkan untuk warga binaan yang tidak bisa mendapatkan asimilasi yakni residivis.

“Kalau residivis tidak bisa dapat asimilasi. Tapi kalau untuk CB dan PB bisa dapat dan semuanya memiliki hak yang sama, apapun kasusnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan PB atau Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya minimal 9 bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 Tahun 7 Bulan.

Kemudian yang disebut dengan Cuti Bersyarat atau CB adalah proses  proses  pembinaan di  luar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

Beberapa persyaratannya diantaranya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan CB bagi Narapidana dan Anak Pidana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

Sementara itu, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat. Syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum : berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x