Tersangka Pelecehan Seksual di PT.Faminglevto Baktiabadi Ditangani oleh Kejaksaan Seluma

- 28 Juni 2023, 21:15 WIB
Korban saat mendatangi Sat Reskrim Polres Seluma
Korban saat mendatangi Sat Reskrim Polres Seluma /

IKOBENGKULU.COM - Karyawan PT.Faminglevto Baktiabadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual non-verbal terhadap lima orang perempuan di Pasar Seluma. Pihak Kejaksaan Kabupaten Seluma telah mengambil tindakan setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21).

Keputusan ini juga membantah pernyataan PT FBA yang sebelumnya membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap perempuan di Desa Pasar Seluma yang dilaporkan dalam media online.

Dalam kasus ini, PT FBA diduga merekrut dan melindungi karyawan yang tidak menghormati martabat perempuan. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas menyatakan bahwa korporasi yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat dikenai denda mulai dari 5 juta hingga 15 miliar rupiah. Selain itu, pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan pembekuan kegiatan korporasi juga dapat dijatuhkan.

Kasus pelecehan ini semakin memperkuat penolakan masyarakat terhadap kehadiran PT FBA yang dianggap mengancam kehidupan dan lingkungan serta berpotensi menyebabkan konflik horizontal antar masyarakat.

Helda, seorang warga pasar Seluma, mengungkapkan, "Kehadiran pertambangan pasir besi PT.Faminglevto Baktiabadi telah memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Hubungan antar warga sudah tidak harmonis, tidak saling membantu dalam acara hajatan atau duka, dan yang paling menyedihkan, karyawan PT FBA melakukan pelecehan terhadap perempuan di pasar Seluma. Sebelum adanya perusahaan tambang, kami hidup damai dan tenang di desa ini."

Sementara itu, Puji Hendri Julita Sari, Manager Perluasan Keadilan Gender dan Iklim dari WALHI Bengkulu, menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban selama proses hukum. Korban telah menerima Surat Perintah Penyidikan dan Penyidikan Hasil Penyidikan (SP2HP No: B/21/VI/2023/Reskrim) dari Kepolisian Polres Seluma.

"Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, tersangka dan alat bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma, dan kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seluma untuk tahap penuntutan", ujarnya.

Puji menjelaskan, "Kasus ini tidak terlepas dari keberadaan PT.Faminglevto Baktiabadi karena pelakunya adalah karyawan perusahaan dan kejadian terjadi di lokasi pertambangan PT FBA. Korban adalah perempuan yang berjuang menolak PT FBA. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah terhadap hak-hak perempuan dalam menciptakan ruang aman.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x