Tersangka Pelecehan Seksual di PT.Faminglevto Baktiabadi Ditangani oleh Kejaksaan Seluma

- 28 Juni 2023, 21:15 WIB
Korban saat mendatangi Sat Reskrim Polres Seluma
Korban saat mendatangi Sat Reskrim Polres Seluma /

Baca Juga: Waspada terhadap Potensi Penyakit dalam Hewan Kurban: Kenali Risiko dan Langkah Pencegahannya

Puji juga menekankan bahwa kasus ini merupakan salah satu penggunaan pertama Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Bengkulu. UU ini mencakup Pasal 5 dan Pasal 18 yang dapat digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk menjerat pelaku pelecehan/kekerasan seksual yang merupakan karyawan korporasi.

"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum akan menjalankan tugasnya dengan maksimal, dan pendamping hukum korban akan terus mengawal proses kasus ini, terutama dalam hal keamanan dan penguatan mental korban serta para saksi perempuan lainnya", katanya.

Kejadian ini terjadi di lokasi pertambangan PT.Faminglevto Baktiabadi pada tanggal 7 Januari 2023, ketika perempuan dari pasar Seluma mendatangi perusahaan tersebut yang melakukan aktivitas ilegal setelah menerima surat teguran dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan kegiatan pertambangan. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Seluma pada tanggal 24 Februari 2023 pukul 11.44 WIB.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Seluma dan saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Seluma. Pasal yang dikenakan saat ini adalah Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perhatian serius dari pemerintah sangat diperlukan terhadap situasi di Desa Pasar Seluma, mengingat konflik horizontal antar masyarakat semakin memburuk. Keberadaan PT.Faminglevto Baktiabadi harus dipertimbangkan dengan serius, karena dapat mengancam kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x