Tersangka Pelecehan Seksual di PT.Faminglevto Baktiabadi Ditangani oleh Kejaksaan Seluma

- 28 Juni 2023, 21:15 WIB
Korban saat mendatangi Sat Reskrim Polres Seluma
Korban saat mendatangi Sat Reskrim Polres Seluma /

IKOBENGKULU.COM - Karyawan PT.Faminglevto Baktiabadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual non-verbal terhadap lima orang perempuan di Pasar Seluma. Pihak Kejaksaan Kabupaten Seluma telah mengambil tindakan setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21).

Keputusan ini juga membantah pernyataan PT FBA yang sebelumnya membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap perempuan di Desa Pasar Seluma yang dilaporkan dalam media online.

Dalam kasus ini, PT FBA diduga merekrut dan melindungi karyawan yang tidak menghormati martabat perempuan. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas menyatakan bahwa korporasi yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat dikenai denda mulai dari 5 juta hingga 15 miliar rupiah. Selain itu, pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan pembekuan kegiatan korporasi juga dapat dijatuhkan.

Kasus pelecehan ini semakin memperkuat penolakan masyarakat terhadap kehadiran PT FBA yang dianggap mengancam kehidupan dan lingkungan serta berpotensi menyebabkan konflik horizontal antar masyarakat.

Helda, seorang warga pasar Seluma, mengungkapkan, "Kehadiran pertambangan pasir besi PT.Faminglevto Baktiabadi telah memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Hubungan antar warga sudah tidak harmonis, tidak saling membantu dalam acara hajatan atau duka, dan yang paling menyedihkan, karyawan PT FBA melakukan pelecehan terhadap perempuan di pasar Seluma. Sebelum adanya perusahaan tambang, kami hidup damai dan tenang di desa ini."

Sementara itu, Puji Hendri Julita Sari, Manager Perluasan Keadilan Gender dan Iklim dari WALHI Bengkulu, menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban selama proses hukum. Korban telah menerima Surat Perintah Penyidikan dan Penyidikan Hasil Penyidikan (SP2HP No: B/21/VI/2023/Reskrim) dari Kepolisian Polres Seluma.

"Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, tersangka dan alat bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma, dan kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seluma untuk tahap penuntutan", ujarnya.

Puji menjelaskan, "Kasus ini tidak terlepas dari keberadaan PT.Faminglevto Baktiabadi karena pelakunya adalah karyawan perusahaan dan kejadian terjadi di lokasi pertambangan PT FBA. Korban adalah perempuan yang berjuang menolak PT FBA. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah terhadap hak-hak perempuan dalam menciptakan ruang aman.

Baca Juga: Waspada terhadap Potensi Penyakit dalam Hewan Kurban: Kenali Risiko dan Langkah Pencegahannya

Puji juga menekankan bahwa kasus ini merupakan salah satu penggunaan pertama Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Bengkulu. UU ini mencakup Pasal 5 dan Pasal 18 yang dapat digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk menjerat pelaku pelecehan/kekerasan seksual yang merupakan karyawan korporasi.

"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum akan menjalankan tugasnya dengan maksimal, dan pendamping hukum korban akan terus mengawal proses kasus ini, terutama dalam hal keamanan dan penguatan mental korban serta para saksi perempuan lainnya", katanya.

Kejadian ini terjadi di lokasi pertambangan PT.Faminglevto Baktiabadi pada tanggal 7 Januari 2023, ketika perempuan dari pasar Seluma mendatangi perusahaan tersebut yang melakukan aktivitas ilegal setelah menerima surat teguran dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan kegiatan pertambangan. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Seluma pada tanggal 24 Februari 2023 pukul 11.44 WIB.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Seluma dan saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Seluma. Pasal yang dikenakan saat ini adalah Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perhatian serius dari pemerintah sangat diperlukan terhadap situasi di Desa Pasar Seluma, mengingat konflik horizontal antar masyarakat semakin memburuk. Keberadaan PT.Faminglevto Baktiabadi harus dipertimbangkan dengan serius, karena dapat mengancam kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x