Dua Pelaku Penggelapan Ditangkap Polisi, Inilah Profesi Keduanya

- 9 November 2022, 21:07 WIB
Inilah Dua Pelaku Penggelapan yang Diamankan Anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong
Inilah Dua Pelaku Penggelapan yang Diamankan Anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong /BUYONO/IKobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Dua orang terduga pelaku penipuan atau penggelapan ditangkap anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Kedua orang tersangka ini berbeda kasus dan waktu kejadian, namun dilakukan rilis bersamaan, pada hari Rabu 9 November 2022.

Pertama adalah Seorang penjual daging di Pasar Kepahiang berinisial Ag (28) Warga Desa Karang Anyar Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK tersangka diamankan karena dilaporkan oleh korbannya telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 ekor kerbau di rumah korban di Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 1 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Bobol Gudang, Empat Orang Pelaku Embat Puluhan Dus Minyak Goreng

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 ekor kerbau yang dibawa oleh pelaku," ungkap Kapolres.

Sedangkan tersangka kedua adalah seorang salesman berinisial He (32) Warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

"Pelaku kedua ini adalah salesman di perusahaan, namun ia diduga menggelapkan uang setoran perusahaan senilai Rp 118 juta secara berkala," tukasnya.

Selanjutnya mengenai kronologi selengkapnya dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP. Sampson Sosa Hutapea.

Menurutnya, penipuan yang dilakukan oleh Ag berawal dari adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

Keduanya sepakat bahwa pelaku membawa kerbau korban terlebih dahulu dan akan dibeli oleh pelaku senilai Rp 25 juta. Namun pembayaran akan dilakukan pada 4 Mei 2022.

Karena hingga waktu yang telah disepakati tidak kunjung dilakukan pembayaran, kemudian korban melaporkan kasus ini ke Polres Rejang Lebong.

Dari keterangan tersangka menurut Kasat kerbau tersebut telah di potong dan di jual di pasar.

Baca Juga: Pelaku Pemalsuan Ditangkap Polisi, Kenali Perbedaan STNK Asli dan Palsu

"Kata tersangka kerbaunya sudah di potong dan dagingnya dijual di pasar. Dari penjualan itu dari pengakuannya mendapatkan uang Rp 22 juta. Tapi dihabiskan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang," jelasnya.

Kemudian tersangka kedua yakni He melakukan penggelapan uang perusahaan dengan tidak menyetorkan pembayaran toko ke perusahaan tempatnya bekerja.

Diperkirakan tersangka sudah menjalankan aksinya selama beberapa bulan di tahun 2022 hingga mencapai Rp 118 juta, dan hanya menyisakan Rp 600 ribu saja.

Setelah diketahui aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke Jambi. Selama di Jambi ia kerumah saudaranya dan bersembunyi di perkebunan sawit.

"Kemudian kita melakukan pelacakan keberadaan pelaku dan ada kabari lagi ke Pekanbaru. Tapi setelah kita lacak terus akhirnya kita berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat," papar Sampson.

Kini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah