Pelaku Pencabulan Diduga Mengalami Dua Kelainan Seksual, Psikis Korban Harus Diselamatkan

- 23 Oktober 2022, 14:01 WIB
Pelaku Pencabulan RA (20) Warga Rejang Lebong
Pelaku Pencabulan RA (20) Warga Rejang Lebong /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM – Pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun, berinisial RA (20) warga Kabupaten Rejang Lebong pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu diduga memiliki dua kelainan seksual atau seksual menyimpang.

Hal ini diungkapkan oleh Konselor Psikologi, Andis Azizah., S.Psi, CH, CHt saat dihubungi ikobengkulu.com. Menurutnya, pelaku diduga menderita penyakit kelainan seksual yakni orientasi seksual gay dan pedofil.

“Sangat memperihatinkan karena korbannya adalah anak laki-laki yang masih berusia 9 tahun, tentu ini bukan kasus biasa,” kata Andis.

Menurutnya, dampak yang terjadi pada korban akan sangat kompleks ke depannya, saat korban memasuki masa dewasa jika tidak segera mendapatkan perhatian dan pendampingan khusus dari sekarang.

Baca Juga: Hendak Mencari Durian, Bocah Laki-laki di Bengkulu Dicabuli

Diantaranya bisa menimbulkan trauma, dendam, perasaan negatif yg terus menerus, emosi yang kaku atau datar dalam artian korban akan kesulitan mengekspresikan setiap emosi yg dirasakannya karena trauma-trauma yang masih beku dan belum di urai.

“Bahkan dampak yang lebih parah adalah korban akan merasakan ketagihan “maaf” disodomi. Dan jika sudah merasa ketagihan kemudian tidak segera mendapatkan penanganan yang tepat maka korban akan berpeluang juga menjadi pelaku sodomi dikemudian hari,” paparnya.

Alumni Universitas Mercubuana Yogyakarta itu menjelaskan, efek trauma lainnya yang bisa muncul yanki menjadi pribadi yang mudah berkhianat, trauma secara seksual dan ini paling sering terjadi, lalu merasa tidak berdaya guna hingga terus-terusan merasa bersalah, malu dan memiliki citra diri yang buruk atau negatif.

Ia menambahkan, korban harus mendapatkan pendampingan khusus oleh pihak berwenang dan ahli untuk mengembalikan kepercayaan diri dan memperbaiki mental atau psikisnya.

“Haru ada penanganan dan pendampingan khusus oleh pihak yg berwenang, bisa melibatkan psikolog, konselor atau psikiater,” pungkasnya. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x