Dua Pelaku Penggelapan Ditangkap Polisi, Inilah Profesi Keduanya

- 9 November 2022, 21:07 WIB
Inilah Dua Pelaku Penggelapan yang Diamankan Anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong
Inilah Dua Pelaku Penggelapan yang Diamankan Anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong /BUYONO/IKobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Dua orang terduga pelaku penipuan atau penggelapan ditangkap anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Kedua orang tersangka ini berbeda kasus dan waktu kejadian, namun dilakukan rilis bersamaan, pada hari Rabu 9 November 2022.

Pertama adalah Seorang penjual daging di Pasar Kepahiang berinisial Ag (28) Warga Desa Karang Anyar Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK tersangka diamankan karena dilaporkan oleh korbannya telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 ekor kerbau di rumah korban di Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 1 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Bobol Gudang, Empat Orang Pelaku Embat Puluhan Dus Minyak Goreng

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 ekor kerbau yang dibawa oleh pelaku," ungkap Kapolres.

Sedangkan tersangka kedua adalah seorang salesman berinisial He (32) Warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

"Pelaku kedua ini adalah salesman di perusahaan, namun ia diduga menggelapkan uang setoran perusahaan senilai Rp 118 juta secara berkala," tukasnya.

Selanjutnya mengenai kronologi selengkapnya dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP. Sampson Sosa Hutapea.

Menurutnya, penipuan yang dilakukan oleh Ag berawal dari adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x