IKOBENGKULU.COM - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bengkulu akan segera berakhir pada tanggal 30 November mendatang.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menghimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.
"Bahwa program pembebasan pajak ini memberikan peluang positif kepada masyarakat, dan saya berharap agar semua warga Bengkulu dapat merasakan manfaatnya", katanya.
Selain itu, gubernur juga mengajak Samsat untuk aktif menjemput bola dengan mendatangi kelompok masyarakat di berbagai lokasi strategis seperti pasar dan pusat pertumbuhan ekonomi.
Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan informasi yang lebih luas tentang program Pemutihan Pajak.
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin mengungkapkan pentingnya peran perangkat desa dalam menyampaikan informasi tentang program ini kepada masyarakat desa.
Baca Juga: Tingginya Denda E-TLE Membuat Warga Bengkulu Ragu Bayar Pajak Kendaraan
Dengan demikian, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di tingkat desa. Tujuan akhir dari program ini adalah menciptakan ketertiban dalam pembayaran pajak.
Gubernur mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung program ini agar dapat sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.