Pemutihan Pajak Bengkulu: Kesempatan Terakhir bagi 771 Ribu Kendaraan Menunggak

- 3 November 2023, 18:48 WIB
Pembayar Pajak Mengantre di Kantor Samsat Curup
Pembayar Pajak Mengantre di Kantor Samsat Curup /Buyono/IKOBENGKULU.COM

IKOBENGKULU.COM - Meskipun program pemutihan pajak kendaraan telah berlangsung sejak Mei, Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno, pada hari Jumat (3 November 2023) mengungkapkan bahwa sejumlah besar pemilik kendaraan di Bengkulu belum juga melunasi kewajiban pajak mereka.

Data terkini dari Lantas Polda Bengkulu menunjukkan bahwa terdapat sekitar 1.204.693 kendaraan di wilayah tersebut, yang terbagi menjadi 1.032.662 kendaraan roda dua dan 172.031 kendaraan roda empat.

Namun, tercatat bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 771.184 kendaraan belum menyelesaikan pembayaran pajaknya.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Capai Partisipasi Tinggi

Dirlantas Joko Suprayitno membeberkan bahwa dari jumlah kendaraan yang menunggak pajak, sebagian besar adalah kendaraan roda dua, mencapai 700.272 unit, sedangkan kendaraan roda empat berjumlah 70.912 unit.

Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno (FOTO: Dok. Polda Bengkulu)
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno (FOTO: Dok. Polda Bengkulu)

"Kendaraan yang gagal membayar pajak selama lebih dari 7 tahun akan kehilangan status administratifnya, yang berarti registrasinya akan dinyatakan tidak valid atau 'bodong'."

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa kendaraan dengan status bodong ini tidak akan bisa mengajukan klaim asuransi jika terlibat dalam kecelakaan dan akan mengalami penurunan nilai jual yang signifikan.

"Jika terjadi kecelakaan, kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan klaim asuransi. Selain itu, kami akan menolak klaim tersebut jika diketahui bahwa kendaraan itu tidak melunasi pajaknya. Dan ketika kendaraan itu dijual, nilainya akan menurun drastis," terang Joko.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x