Jimly Asshiddiqie Ungkap Opsi Sanksi untuk Hakim Konstitusi, dari yang Ringan Hingga yang Berat

- 1 November 2023, 08:07 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. /Antara/Mulyana/


JAKARTA, IKOBENGKULU.COM -Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, sanksi tersebut meliputi teguran, peringatan, dan pemberhentian.

"Sanksi dalam PMK itu jelas, ada tiga jenis yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian," kata Jimly dalam sebuah wawancara di Gedung II MK, Jakarta.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa opsi pemberhentian bisa terbagi menjadi tiga: pemberhentian tidak hormat, pemberhentian hormat, dan pemberhentian sebagai ketua, bukan sebagai anggota hakim konstitusi. Untuk peringatan, variasinya bisa dari peringatan biasa hingga peringatan sangat keras.

Mengenai sanksi teguran, Jimly mengungkapkan bahwa terdapat dua bentuk, yaitu teguran tertulis dan teguran lisan. Sebagai contoh, teguran bisa disampaikan secara lisan bersamaan dengan pengumuman putusan.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Siapkan Jamuan untuk Bacawapres Pilpres 2024

"Namun, bisa juga berupa teguran dengan surat khusus," tambah Jimly.

Saat ini, MKMK tengah menginvestigasi laporan dari masyarakat dan memeriksa sembilan hakim konstitusi terkait kasus ini.

Jimly belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai indikasi sanksi yang akan dijatuhkan, tetapi menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x