IKOBENGKULU.COM - Warga di Bengkulu dihadapkan pada dilema pembayaran pajak kendaraan berikut denda tilang elektronik (E-TLE) yang jumlahnya bisa mencapai angka fantastis.
Jejen, salah seorang warga mengungkapkan, dalam beberapa kali kejadian warga yang hendak membayar pajak menemukan denda E-TLE yang mencapai 39 kali pelanggaran, dengan tarif Rp 250 ribu per kesalahan, membuat total denda mengejutkan hingga Rp 9,75 juta.
Angka ini menjadi beban finansial yang signifikan bagi pemilik kendaraan, mengingat pajak kendaraan yang sejatinya hanya Rp 2,2 juta.
Kasus serupa menimpa pemilik motor, yang untuk pajak tahunannya sebesar Rp 200 ribu, kini harus mengeluarkan hingga Rp 750 ribu akibat terakumulasinya denda E-TLE.
Situasi ini menimbulkan keberatan di kalangan masyarakat yang merasa tercekik dengan ketidaksesuaian antara jumlah pajak dengan denda yang dikenakan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Bengkulu: Kesempatan Terakhir bagi 771 Ribu Kendaraan Menunggak
"Masukan dari masyarakat ini mendorong adanya tinjauan sistematis terhadap penerapan E-TLE" katanya.
Diharapkan adanya penyesuaian kebijakan yang lebih seimbang, yang tidak hanya mengutamakan penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan kondisi ekonomi para pemilik kendaraan demi mencapai tujuan bersama