Bandar Narkoba Ditangkap Bersama 12 Paket Sedang Sabu

- 12 Oktober 2022, 23:40 WIB
Enam Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Rejang Lebong
Enam Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Rejang Lebong /Buyono/Ikobengkulu.com

Keduanya ditangkap di Kelurahan Kampung Jawa, saat melintas dengan menggunakan minibus warna abu-abu.

Dari tersangka RM dan AJ diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu-sabu.

Sedangkan untuk tersangka WI didapati satu paket kecil sabu.

"Tersangka Dp, Wi, Aj dan RM dijerat pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 Miliar," pungkas Cahya dalam jumpa pers tersebut.

Kini seluruh tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah