Keduanya ditangkap di Kelurahan Kampung Jawa, saat melintas dengan menggunakan minibus warna abu-abu.
Dari tersangka RM dan AJ diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu-sabu.
Sedangkan untuk tersangka WI didapati satu paket kecil sabu.
"Tersangka Dp, Wi, Aj dan RM dijerat pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 Miliar," pungkas Cahya dalam jumpa pers tersebut.
Kini seluruh tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***