IKOBENGKULU.COM - Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 yang dilanjutkan dengan gelar perkara.
Akhirnya polisi menetapkan Rizky sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri Lesti Kejora.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakssl telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Babak Baru Laporan KDRT Lesti Kejora, Polisi Naikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
Sebelumnya ia dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri Lesti Kejora karena diduga telah melakukan sejumlah kekerasan hingga Lesti harus dirawat di rumah sakit.
Bahkan Lesti dikabarkan atas kekerasan yang dilakukan Billar tersebut hingga mengalami kerongkongan bergeser dan sejumlah luka lebam atau memar. ***