Polisi di Bengkulu Tembak Kedua Kaki Pencuri di Ritel Moderen

- 11 Oktober 2022, 18:52 WIB
Inilah Para Pencuri yang Terlibat Pencurian di Toko Ritel di Rejang Lebong, Bengkulu
Inilah Para Pencuri yang Terlibat Pencurian di Toko Ritel di Rejang Lebong, Bengkulu /Buyono/ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM – Tim 45 Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku pencurian yang juga seorang residivis berinisial Ch (27) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian di salah satu ritel moderen di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 04.45 WIB.

Ia masuk ke dalam toko tersebut setelah berhasil merusak gembok rolling menggunakan linggis. Kemudian, setelah di dalam toko ia menguras isi toko seperti rokok, voucher internet, dan sejumlah uang hingga ditaksir kerugian toko mencapai Rp 18 juta.

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK kejadian tersebut baru diketahui pada hari yang sama pukul 16.15 WIB saat salah satu karyawan toko bernama Winda saat hendak masuk kerja seperti biasanya.

Baca Juga: Narkoba Seberat 1,4 Kg Berhasil Diamankan Polres Rejang Lebong Selama Tahun 2022

“Saat tiba di toko tersebut, ia melihat gemboknya sudah rusak. Kemudian saat di cek ke dalam ternyata rokok di etalasi banyak yang hilang, kemudian saat di cek di CCTV terlihat ada pencuri yang telah masuk pada pukul 04.45 WIB. Selanjutnya korban membuat laporan polisi,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, dari rekaman CCTV tersebut kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Hingga kemudian pada hari Sabtu, 8 Oktober 2022 polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di kawasan Air Sengak. Kemudian dilakukan upaya penangkapan, namun karena tersangka berupaya melakukan perlawanan hingga akhirnya kedua kakinya dilumpuhkan dengan timah panas.

“Dari pengakuan tersangka ini kemudian kita lakukan pengembangan dan kita menangkap DS (23) yang diduga membantu pelaku utama ini menjual hasil curiannya. Kita juga menangkap penadahnya yang ternyata sebagai penjual narkoba,” papar Sampson.

Kini, ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x