Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK di Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

- 10 Oktober 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi Korupsi/pixabay
Ilustrasi Korupsi/pixabay /

IKOBENGKULU.COM - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seyogyanya digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah, rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini, kepolisian setempat menetapkan mantan kepala sekolah SMK swasta di Kabupaten Sleman berinisial RD (43) dan bendahara sekolah NT (61) jadi tersangka kasus korupsi dana BOS.

Dilansir dari PMJ News, Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengungkapkan, bahwa dugaan kasus korupsi dana BOS yang dilakukan selama empat tahun tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp299,96 juta.

Baca Juga: Viral Kode Rahasia Anak Zaman Now! Orang Tua Wajib Waspada, Awasi Buah Hati Anda

Andhyka menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan korupsi dana BOS periode anggaran 2016 sampai dengan 2019.

"Dua tersangka melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2016-2019 di SMK di wilayah Kabupaten Sleman,” ujar Andhyka.

“Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp 299, 96 juta," tambahnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Diganyang Malaysia 5-1, Peluang Lolos Makin Sulit

Di sisi lain, Kanit IV Tipikor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama melanjutkan, pengungkapan kasus korupsi dana BOS ini berawal dari laporan masyarakat pada Januari 2020 lalu.

Menurut Apfryyadi, dibutuhkan waktu kurang lebih satu tahun untuk penyelidikan kasus korupsi dana BOS itu.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x