Mantan Camat Perkerjakan Anak Berumur 12 Tahun, Ini yang Dilakukannya Sebelum Dijajakan

- 16 September 2022, 18:20 WIB
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonni Kurniawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea Memberikan Keterangan Pers
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonni Kurniawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea Memberikan Keterangan Pers /Buyono/IKOBENGKULU.COM

IKOBENGKULU.COM - Mantan camat di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berinisial Sa (54) yang diamankan anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong, ternyata selain memiliki tempat prostitusi dan eksploitasi terhadap anak juga pernah mencabuli salah satu anak-anak yang diperkerjakannya, sebut saja Bunga yang masih berusia 12 tahun.

Hal ini diterangkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, SIK. Berdasarkan pengakuan mantan Camat berinisial Sa (54), korban Bunga (12) pernah dicabuli oleh tersangka sebanyak 3 kali sebelum akhirnya ditawarkan kepada pria hidung belang.

"Selain ada pekerja dua orang perempuan dewasa juga anak seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diperkerjakan oleh tersangka. Dari keterangannya sudah tinggal di rumah tersangka Sa ini, jadi sebelum ditawarkan kepada pria hidung belang, korban Bunga ini juga sudah disetubuhi oleh tersangka Sa sebanyak tiga kali," ungkap Kasat.

Baca Juga: Mantan Camat di Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Diduga Jadi Mucikari

Dari setiap pekerjanya melayani pria hidung belang, tersangka Sa mendapatkan keuntungan Rp50 ribu. Sedangkan untuk sekali kencan pria hidung belang harus merogoh koceknya Rp150 ribu. Dimana yang Rp100 ribu diberikan kepada pekerjanya atau korban.

Guna melancarkan aksinya, rumah milik Sa juga dibuat sekat-sekat menggunakan kayu. Selain mengamankan tersangka Sa polisi juga mengamankan Ta (55) yang diduga sebagai pengguna jasa atau pria hidung belang. Ta merupakan seorang petani warga Desa Bumisari Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

"Pengguna jasa inisial Ta ini sudah menjadi pengguna jasa korban sebanyak dua kali. Selain mengamankan para tersangka, kita mengamankan barang bukti uang Rp120 ribu yang diduga hasil dari eksploitasi anak tersebut. Kemudian ada juga kain lap yang diduga untuk mengelap sperma tersangka, serta ada juga 2 bungkus tisu magic yang diduga digunakan oleh pelaku," pungkasnya. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x