Mantan Camat di Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Diduga Jadi Mucikari

- 16 September 2022, 14:49 WIB
Oknum PNS yang juga mantan Camat di Rejang Lebong Bersama Rekannya Diamankan Terkait Kasus Prostitusi
Oknum PNS yang juga mantan Camat di Rejang Lebong Bersama Rekannya Diamankan Terkait Kasus Prostitusi /Buyono/IKOBENGKULU

IKOBENGKULU.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga mantan camat di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial Sa (54) ditangkap anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong di rumahnya di Kecamatan Curup Utara pada hari Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 20.10 WIB.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK Sa ditangkap karena diduga sebagai mucikari.

"Ada dua orang yang kita amankan, satu orang ini oknum PNS berinisial Sa dan satunya lagi Ta sebagai pengguna jasa wanita yang dijual atau disediakan oleh Sa," ungkap Kapolres.

Mirisnya, satu dari tiga wanita yang diperkerjakan oleh tersangka Sa adalah anak-anak yang masih berusia 12 tahun.

Baca Juga: Dinyatakan Sudah Memenuhi Syarat, PKB Rejang Lebong Mulai Jaring Bacaleg

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Sampson Sosa Hutapea, SIK menambahkan, dari penangkapan ini polisi mengamankan uang sebesar Rp120 ribu yang diduga hasil dari bisnis haramnya.

"Tersangka ini sudah empat bulan menjalankan bisnis haramnya. Jadi dirumah itu selain anak dibawah umur ini ada juga dua wanita lainnya," jelas Kasat.

Kini, oknum PNS yang bertugas sebagai guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Rejang Lebong itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x