“Bila pengaduan sudah dinyatakan lengkap dan diberikan nomor registrasi, maka pengaduan tersebut akan didistribusikan ke tim yang sudah dibentuk dan ditelaah serta diverifikasi, kemudian dirumuskan hasil pengaduan dan rekomendasi baik berupa sanksi administrasi ataupun pidana,” kata Lating.
Apabila dalam pengaduan tersebut ditemukan ditemukan pelanggaran secara maka Gakkum KLHK dapat langsung memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan sebagaimana ketentuan pasal 76 ayat (2).
Namun apabila yang ditemukan adalah unsur pelanggaran pidana maka Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS)di Gakkum KLHK berkoordinasi dengan penyidik pejabat Kepolisian Republik Indonesia untuk mempercepat dan pemperlancar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut. ***