PLTU Bengkulu Dilaporkan, Sebulan Kolam Pembuangan Limbah Jebol, Dibiarkan Saja

- 24 Agustus 2022, 23:39 WIB
Kolam pembuangan limbah air bahang milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu yang juga milik PT Tenaga Listrik Bengkulu ini sudah mengalami jebol sebulan lalu/Kanopi/
Kolam pembuangan limbah air bahang milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu yang juga milik PT Tenaga Listrik Bengkulu ini sudah mengalami jebol sebulan lalu/Kanopi/ /

“Bila pengaduan sudah dinyatakan lengkap dan diberikan nomor registrasi, maka pengaduan tersebut akan didistribusikan ke tim yang sudah dibentuk dan ditelaah serta diverifikasi, kemudian dirumuskan hasil pengaduan dan rekomendasi baik berupa sanksi administrasi ataupun pidana,” kata Lating.

Apabila dalam pengaduan tersebut ditemukan ditemukan pelanggaran secara maka Gakkum KLHK dapat langsung memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan sebagaimana ketentuan pasal 76 ayat (2).

Namun apabila yang ditemukan adalah unsur pelanggaran pidana maka Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS)di Gakkum KLHK berkoordinasi dengan penyidik pejabat Kepolisian Republik Indonesia untuk mempercepat dan pemperlancar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah