PLTU Bengkulu Dilaporkan, Sebulan Kolam Pembuangan Limbah Jebol, Dibiarkan Saja

- 24 Agustus 2022, 23:39 WIB
Kolam pembuangan limbah air bahang milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu yang juga milik PT Tenaga Listrik Bengkulu ini sudah mengalami jebol sebulan lalu/Kanopi/
Kolam pembuangan limbah air bahang milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu yang juga milik PT Tenaga Listrik Bengkulu ini sudah mengalami jebol sebulan lalu/Kanopi/ /

Saat uji coba PLTU ditemukan ada 28 ekor penyu mati di sekitar pembuangan limbah cair ke laut.

Hal ini diduga akibat limbah tersebut sebab menurut nelayan setempat kejadian ini belum pernah ditemukan di pesisir Pantai Teluk Sepang.

“Jebolnya kolam air bahang ini membuat air atau limbah mengalir ke laut lepas tanpa proses pendinginan di kolam buang,” jelas Harianto.

Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia, Hosani Hutapea mengatakan jebolnya kolam pembuangan limbah air bahang PLTU batu bara Teluk Sepang seharusnya cepat direspon oleh pihak yang bertanggungjawab atas pengawasan dan penindakan.

Jika terus dibiarkan maka dampak yang ditimbulkan adalah rusaknya ekosistem laut karena panasnya air bahang. Apalagi di sekitar kolam pembuangan limbah tersebut tingkat abrasi pantainya juga semakin tinggi.


“Kami menunggu penindakan atas pengaduan. Jika tetap tidak ada respon maka ini membuktikan lemahnya proses pengawasan dari pemerintah,” katanya.

Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, Saman Lating menambahkan prosedur penanganan pengaduan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Singgung Pejabat Polri di Daerah Bagaikan Raja-raja Kecil


Tahapan Pengaduan tersebut berdasarkan pasal 11 dimulai dari penerimaan laporan, penelaahan, verifikasi, perumusan laporan hasil dan tindak lanjut hasil pengaduan.

Bila pengaduan dinyatakan lengkap berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) maka petugas mencatat pengaduan ke dalam buku register pengaduan dan petugas wajib memberikan tanda terima pengaduan atau nomor registrasi pengaduan paling lama tiga hari kerja sejak informasi pengaduan dinyatakan lengkap.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah