Wakil Jaksa Agung RI: 'Restorative Justice' Merupakan Perdamaian Utama Dalam Hukum

- 21 Mei 2022, 02:04 WIB
Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, S.H., M.H/IKOBENGKULU.COM
Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, S.H., M.H/IKOBENGKULU.COM /

Berdasarkan data yang tercatat, bahwa dari tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Mei 2022. Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di wilayah hukum di Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai 28 perkara.

Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan, 38 Pohon di Jalan Lintas Taba Penanjung-Kepahiang akan Dipangkas

“Terdapat peningkatan setiap tahunnya. Dimana 3 perkara tahun 2020, 13 perkara tahun 2021  dan tahun 2022 sampai Mei ini sudah mencapai 12 perkara. Tindak pidana yang paling banyak di selesaikan dengan pendekatan Restorative Justice adalah tindak pidana penganiayaan, lalulintas dan pencurian”.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, M.M.A menegaskan bahwa pengakuan dan rasa adil merupakan kebutuhan tertinggi dari setiap individu. Ia juga menyebutkan sangat mengapresiasi kebijakan dari Kejaksaan Agung mengenai Rumah Restorative Justice.

“Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi kebijakan dari Kejaksaan Agung RI dengan adanya Rumah Restorative Justice”, tegas Rohidin.  

Baca Juga: Jokowi Akan Resmikan Seksi I Jalan Tol Bengkulu – Lubuk Linggau, Seksi II Dilanjutkan Tahun 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H mengatakan bahwa  Jaksa Agung RI telah mengintrusikan kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mengedepankan Restorative Justice sebagai bagian dari sistem hukum  saat ini. Ia juga sangat mendukung akan kebijakan tersebut.

“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini sangatlah strategis untuk sarana dan pelayanan konsultasi sosialisasi tentang keadilan restoratif bagi masyarakat. Sekaligus juga sebagai tempat mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan antara kedua belah pihak. Sehingga kasus yang terjadi tidak perlu harus dibawa ke ranah pengadilan,”

Disamping itu pembentukan Rumah Restorative Justice, diharapkan mampu menjadi suatu terobosan yang tepat. Karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian  perkara di luar persidangan, sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana. ***

Halaman:

Editor: Ade Julian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah