Wakil Jaksa Agung RI: 'Restorative Justice' Merupakan Perdamaian Utama Dalam Hukum

- 21 Mei 2022, 02:04 WIB
Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, S.H., M.H/IKOBENGKULU.COM
Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, S.H., M.H/IKOBENGKULU.COM /

IKOBENGKULU.COM – Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, S.H., M.H telah meresmikan 11 Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu. Peresmian ini berlangsung serentak di Berendo Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang berlokasi di Pantai Panjang Kota Bengkulu, Jumat (20/05) kemarin.

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Walikota Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Wakil II DPRD Bengkulu, Danrem Bengkulu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala OPD dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung RI Surnarta menuturkan tentang dasar filosofi penyebutan “Rumah”,  bahwa rumah di sini diartikan sebagai suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman. Rumah juga merupakan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan.

Baca Juga: PAN: Pemerintah Harus Serius Menyelesaikan Masalah Agraria, Cegah Konflik Meluas di Tengah Masyarakat

“Oleh sebab itu, Jaksa Agung memberikan nama ruangan tersebut dengan sebutan Rumah Restorative Justice. Ruang ini diharapkan dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum, khusunya Jaksa. Berguna untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia, yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.” tutur Surnata.

Lanjutnya, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan perdamaian yang menjadi tujuan utama dalam hukum. Sehingga hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai, budaya, dan adat Indonesia yang sangat mengutamakan perdamaian, harmonisasi dan  keseimbangan.

“Pada hakikatnya, Keadilan Restoratif selaras dengan nilai pancasila khususnya sila ke-2 yang mengandung nilai kemanusiaan, yakni diperlakukan sama di muka hukum. Juga merupakan cerminan dari sila ke-4 dimana nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah”.

Baca Juga: Sejarah Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Bawa Pemprov Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-turut

Tidak hanya itu, Sunarta mengatakan bahwa pendekatan Jaksa dengan mengedepankan Keadilan Restoratif telah mendapatkan respon yang sangat baik dari para akdemisi, praktisi dan tokoh nasional.

“Bahkan masyarakat pun menyambut dengan antusiasme yang tinggi. Karena banyak dari mereka yang menginginkan perkara pidana diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif oleh kejaksaan”.

Halaman:

Editor: Ade Julian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x