Sejarah Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Bawa Pemprov Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-turut

- 19 Mei 2022, 21:38 WIB
Kepala BPK menyerahkan LHP LKPD kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Rapat paripurna  DPRD Provinsi Bengkulu, dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu/foto;Mc Pemprov/
Kepala BPK menyerahkan LHP LKPD kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu/foto;Mc Pemprov/ /

BENGKULU, IKOBENGKULU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu, lima kali secara berturut-turut.

Opini WTP Pemprov diperoleh sejak tahun 2017-2021, sehingga menjadi sejarah baru bagi Provinsi Bengkulu. Sebab, sejak berdirinya Provinsi Bengkulu pada tahun 1967 lalu baru di bawah kepemimpinan Rohidin Mersyah, keberhasilan meraih Opini WTP tersebut terus berlanjut.

BPK menyerahkan LHP tersebut dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Dr. Beni Ruslandi mengatakan opini yang diberikan BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai 'kewajaran' dari laporan keuangan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerimtah Provinsi Bengkulu.

"BPK memberikan opini atas LKPD Pemeintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian," sebut Beni Ruslandi.

Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan, 38 Pohon di Jalan Lintas Taba Penanjung-Kepahiang akan Dipangkas

Selain penyerahan LHP, turut diserahkan juga LHP Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021.

"IHPD ini bertujuan untuk memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Beni meminta kepada Gubernur dan jajaranya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x