Gubernur Bengkulu Surati Presiden Soal Harga Sawit dan Minta Cabut Larangan Ekspor CPO

- 17 Mei 2022, 20:33 WIB
Gubernur Bengkulu Surati Presiden Soal Harga Sawit dan Minta  Cabut Larangan Ekspor CPO
Gubernur Bengkulu Surati Presiden Soal Harga Sawit dan Minta Cabut Larangan Ekspor CPO /

IKOBENGKULU.COM - Harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani saat ini, diketahui semakin menurun. Dalam  menyikapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah langsung mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini bertujuan, untuk meminta pencabutan larangan ekspor CPO.

Seperti diketahui, hal tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi bersama Bupati, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), yang bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (17/05).

Rohidin Mersyah menuturkan bahwa ia akan mengirimkan lembar rekomendasi atas nama masyarakat, pelaku usaha, dan bupati/walikota Bengkulu, terkait permintaan pencabutan larangan ekspor CPO.

"Dengan catatan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi DMO 20%," tutur Rohidin.

Tidak hanya itu, Bupati Bengkulu Utara mengatakan bahwa ia sangat mendukung penuh langkah Gubernur Bengkulu. Selain itu juga, dirinya meminta agar penetapan harga TBS dapat harga yang wajar meskipun masih dilarang untuk ekspor.

Baca Juga: Wagub Bengkulu: MTQ Tingkat Provinsi ke-35 Momen untuk Mencinta Al-Quran

"Kami kepala daerah sangat mensuppot penuh bapak Gubernur agar segera menyurati Kementerian Perdagangan, Menko Perekonomian dan terkhusus untuk bapak Presiden agar membuka kembali keran ekspor CPO secara nasional," ujar Mian.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunawan menjelaskan bahwa pelarangan ekspor CPO ini akan berdampak pasa penurunan harga pembelian kelapa sawit secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Dengan demikian, penetapan harga sepihak ini, oleh PKS dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan dan dapat melanggar  ketentuan harga beli TBS, sesuai dalam Permentan No. 1 Tahun 2018.

"Melalui rapat koordinasi ini, telah disepakati bahwa harga beli TBS di wilayah provinsi bulan Mei 2022 sebesar Rp 2.675/kg," ucap Ricky

Halaman:

Editor: Ade Julian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x