Hari Kebebasan Pers Sedunia: Akses Informasi Digital Pemprov Bengkulu Perlu Ditingkatkan

- 17 Mei 2022, 20:27 WIB
Peringatan Hari Kebebasan Pers Se-Dunia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu melakukan diskusi mengangkat isu tentang Pers Bebas, Akses Informasi?/foto: Aji Bengkulu/
Peringatan Hari Kebebasan Pers Se-Dunia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu melakukan diskusi mengangkat isu tentang Pers Bebas, Akses Informasi?/foto: Aji Bengkulu/ /

Sekretaris AJI Bengkulu, Ricky Jenihansen mengatakan, meski UU No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 61 tahun 2010, tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2014 telah diterbitkan.

Tidak sepenuhnya informasi disediakan secara aktif (Proactive disclosure) dalam website milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu, https://bengkuluprov.go.id.

Begitu juga dengan website Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, website milik OPD tidak diupdate dengan informasi terbaru. Sehingga dalam proses pencarian informasi melalui website belum dapat diperoleh seutuhnya.

Dampaknya. Pencarian informasi tidak dapat diakses secara luas. Kondisi ini terlihat masih ada OPD yang belum mencantumkan fungsi atau kewewenangan. Meskipun demikian, retara informasi struktur organisasi dan nama perangkat daerah telah terpenuhi.

Namun, nomor kontak pejabat dalam struktur tidak dicantumkan disetiap struktur di 36 organisasi perangkat daerah. Sementara di website OPD tersebut telah menyajikan informasi tentang strategi dan perencanaan, tanpa dikeluarkannya kebijakan.

Lain halnya dengan regulasi yang mengatur institusi beroperasi tidak disajikan dalam website. Disisi pelayanan. Pemda telah memberikan ruang dalam pelayanan publik melalui website https://ppid.bengkuluprov.go.id/.

Di dalamnya terdapat formulir dan persyaratan untuk mendapatkan informasi. Dilihat dari keterbukaan informasi mengenai anggaran. Dari pemda sendiri belum menyajikan data dan informasi secara utuh. Sementara pendapatan dan pengeluaran aktual, dan atau laporan audit hanya dipublikasikan sebagian.

Informasi lain tak terpublikasi terdapat pada item pengadaan barang/jasa dan kontrak. Mulai dari proses hingga laporan penyelesaian kontrak yang ditandai dengan tidak diupdatenya informasi tender terbaru dibeberapa OPD.

"Meskipun demikian informasi mengenai mekanisme dan prosedur dalam konsultasi dan partisipasi publik telah disajikan secara penuh.," kata Ricky, Selasa (17/5/2022).

Laporan tahunan mengenai status implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, belum seutuhnya. Di mana waktu dan menjawab kebutuhan informasi yang dibutuhkan pubik tidak terpublikasi.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: AJI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x