Wakil Jaksa Agung RI: 'Restorative Justice' Merupakan Perdamaian Utama Dalam Hukum

21 Mei 2022, 02:04 WIB
Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, S.H., M.H/IKOBENGKULU.COM /

IKOBENGKULU.COM – Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, S.H., M.H telah meresmikan 11 Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu. Peresmian ini berlangsung serentak di Berendo Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang berlokasi di Pantai Panjang Kota Bengkulu, Jumat (20/05) kemarin.

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Walikota Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Wakil II DPRD Bengkulu, Danrem Bengkulu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala OPD dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung RI Surnarta menuturkan tentang dasar filosofi penyebutan “Rumah”,  bahwa rumah di sini diartikan sebagai suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman. Rumah juga merupakan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan.

Baca Juga: PAN: Pemerintah Harus Serius Menyelesaikan Masalah Agraria, Cegah Konflik Meluas di Tengah Masyarakat

“Oleh sebab itu, Jaksa Agung memberikan nama ruangan tersebut dengan sebutan Rumah Restorative Justice. Ruang ini diharapkan dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum, khusunya Jaksa. Berguna untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia, yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.” tutur Surnata.

Lanjutnya, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan perdamaian yang menjadi tujuan utama dalam hukum. Sehingga hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai, budaya, dan adat Indonesia yang sangat mengutamakan perdamaian, harmonisasi dan  keseimbangan.

“Pada hakikatnya, Keadilan Restoratif selaras dengan nilai pancasila khususnya sila ke-2 yang mengandung nilai kemanusiaan, yakni diperlakukan sama di muka hukum. Juga merupakan cerminan dari sila ke-4 dimana nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah”.

Baca Juga: Sejarah Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Bawa Pemprov Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-turut

Tidak hanya itu, Sunarta mengatakan bahwa pendekatan Jaksa dengan mengedepankan Keadilan Restoratif telah mendapatkan respon yang sangat baik dari para akdemisi, praktisi dan tokoh nasional.

“Bahkan masyarakat pun menyambut dengan antusiasme yang tinggi. Karena banyak dari mereka yang menginginkan perkara pidana diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif oleh kejaksaan”.

Berdasarkan data yang tercatat, bahwa dari tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Mei 2022. Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di wilayah hukum di Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai 28 perkara.

Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan, 38 Pohon di Jalan Lintas Taba Penanjung-Kepahiang akan Dipangkas

“Terdapat peningkatan setiap tahunnya. Dimana 3 perkara tahun 2020, 13 perkara tahun 2021  dan tahun 2022 sampai Mei ini sudah mencapai 12 perkara. Tindak pidana yang paling banyak di selesaikan dengan pendekatan Restorative Justice adalah tindak pidana penganiayaan, lalulintas dan pencurian”.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, M.M.A menegaskan bahwa pengakuan dan rasa adil merupakan kebutuhan tertinggi dari setiap individu. Ia juga menyebutkan sangat mengapresiasi kebijakan dari Kejaksaan Agung mengenai Rumah Restorative Justice.

“Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi kebijakan dari Kejaksaan Agung RI dengan adanya Rumah Restorative Justice”, tegas Rohidin.  

Baca Juga: Jokowi Akan Resmikan Seksi I Jalan Tol Bengkulu – Lubuk Linggau, Seksi II Dilanjutkan Tahun 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H mengatakan bahwa  Jaksa Agung RI telah mengintrusikan kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mengedepankan Restorative Justice sebagai bagian dari sistem hukum  saat ini. Ia juga sangat mendukung akan kebijakan tersebut.

“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini sangatlah strategis untuk sarana dan pelayanan konsultasi sosialisasi tentang keadilan restoratif bagi masyarakat. Sekaligus juga sebagai tempat mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan antara kedua belah pihak. Sehingga kasus yang terjadi tidak perlu harus dibawa ke ranah pengadilan,”

Disamping itu pembentukan Rumah Restorative Justice, diharapkan mampu menjadi suatu terobosan yang tepat. Karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian  perkara di luar persidangan, sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana. ***

Editor: Ade Julian

Tags

Terkini

Terpopuler