Dokter di Surabaya Dapat Tagihan Listrik Rp80 Juta, Ini Penjelasan PLN

- 13 Agustus 2022, 13:15 WIB
ILUSTRASI pemeriksaan meteran listrik.
ILUSTRASI pemeriksaan meteran listrik. /ANTARA

IKOBENGKULU.COM - Curhatan seorang dokter di Surabaya yang tiba-tiba dapat tagihan listrik Rp80 juta, medapat tanggapan dari pihak PLN.

Disadur dari bicaraberita.com, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Anas Febrian membenarkan PLN perihal surat tagihan yang diberikan kepada pemilik rumah di Surabaya, dokter Maitra D. Wen,  dengan tagihan denda Rp80 juta.

"Tagihan sesuai aturan temuan pelanggaran yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Curhatan Dokter di Surabaya, Tiba-tiba Dapat Tagihan Listrik Rp80 Juta

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan adanya meteran bermasalah ketika tim dari PLN melakukan penyisiran guna mengevaluasi meteran pelanggan di wilayah Surabaya Barat beberapa belum lama ini.

Namun, pada saat tiba di rumah dokter Maitra D. Wen, petugas melihat ada meteran yang segelnya sudah terbuka. Karena penasaran lalu, petugas PLN melakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa meteran mengalami error dengan nilai minus 28 persen, nilai minus ini artinya meter tidak bekerja secara maksimal, tidak mengukur sebagaimana seharusnya dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara," ucap Anas.

Baca Juga: Pelatih Vietnam, Nguyen Quoc Tuan, Dibikin Tersanjung Oleh Timnas U16 Indonesia, Karena Ini

Petugas PLN berlanjut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada kotak terminal dan terlihat isolasi hitam. Seharusnya, isolasi itu tidak boleh ada di kotak terminal.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Bicara Berita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah