Biodata Dicatut Parpol, Empat Warga Rejang Lebong Lapor ke KPU

- 12 Agustus 2022, 23:01 WIB
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA /

IKOBENGKULU.COM - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, sudah menerima empat laporan masyarakat terkait biodata dirinya yang dicatut oleh partai politi (Parpol) dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Dilansir dari Antara, bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong sejak 1 Agustus 2022 lalu telah membuka sentra pelayanan atau "help desk" guna menerima laporan warga atau mereka yang ingin memantau pendaftaran partai politik (parpol) di KPU pusat.

"Warga yang melapor ke KPU Rejang Lebong sebelumnya ada tiga orang dan kemudian bertambah satu orang lagi sehingga jumlahnya ada empat orang. Warga ini keberatan karena biodatanya terdaftar di Sipol," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Kehilangan Habitat Hingga 6.358 Ha, Gajah Sumatera di Bengkulu Menuju Kepunahan

Pria yang akrab disapa Alex ini mengutarakan, satu dari empat warga Rejang Lebong yang melapor tersebut sudah dihapus KPU RI, sementara sisanya tiga orang warga masih dalam proses.

Alex menjelaskan, terkait dengan kasus pencatutan indentitas oleh Parpol ini, bahwa KPU Rejang Lebong hanya memfasilitasi saja, dengan menyiapkan form keberatan, selanjutnya diteruskan ke KPU RI agar dihapus datanya.

"KPU Rejang Lebong sejak tanggal 1 Agustus 2022 lalu membuka help desk terkait dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik di KPU RI. Help desk atau sentra pelayanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadu, atau melaporkan atau meminta data terkait dengan pendaftaran partai politik hari ini," jelasnya.

Baca Juga: 10 Film Indonesia Bertema Perjuangan Layak Ditonton Untuk Meningkatkan Nasionalisme

Dia juga menyampaikan, masyarakat lainnya juga bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Bisa langsung datang ke KPU atau melakukan pengecekan secara mandiri di website infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik.

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x